Selamat Datang di
Yayasan Pendidikan Islam Al Kautsar
SEKAPUR SIRIH
YAYASAN PENDIDIKAN
ISLAM AL KAUTSAR yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan yayasan Islam yang dibentuk dan dinotariskan pada tanggal 427
Tanggal 27 Juni 2011,
mempunyai visi dan misi serta bertujuan menyediakan pusat / kawasan pendidikan yang Islami dengan konsep Pendidikan
terpadu. Pemikiran ini dilandasi bahwa Bekasi yang merupakan daerah dengan budaya ke Islaman yang kuat.
Berawal dari
pemikiran tersebut kami yang tergabung dalam kepengurusan Yayasan Pendidikan
Islam Al Kautsar yang berlatar belakang dan berasal dari berbagai profesi (
Ustadz,Pengusaha, Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, Notaris, Guru, dan lainnya)
berharap dapat mewujudkan suatu wadah pendidikan yang berkonsepkan Islam dan
sekaligus dapat menyantuni anak-anak Yatim / Piatu dan tidak mampu (Dhuafa),
yang sekaligus dapat dijadikan tempat penggemblengan generasi muda yang Islami
dan madani yang mempunyai keimanan dan ketaqwaan yang tinggi berguna bagi
Agama, Nusa dan Bangsa serta masa depannya sendiri. Lokasi Yayasan terletak di Jl. Alamanda
Elok II Taman Alamanda RT 003/Rw 12 Karang Satria Bekasi mempunyai luas 272 mv. Sejalan dengan pengembangannya kami berupaya
melakukan pembangunan serta, semoga kita termasuk orang-orang yang
beruntung di Akhirat, aamiin.
TENTANG YAYASAN Al KAUTSAR
Assalamu'alaikum Wr.WB
Berdirinya YPIA dilatar belakangi
keprihatinan para pendiri tentang kondisi anak – anak muslim, khususnya di
wilayah Perumahan Taman Alamanda dan sekitarnya yang sangat ironis; di satu
sisi kehidupan mereka sudah terpengaruh dengan budaya konsumtif namun di sisi
lain perhatian mereka terhadap pendidikan masih minim khususnya pendidikan
Islam. Kegiatan, program kerja dan
aktivitas Yayasan dilakukan seirama dengan tuntutan steack holder sehingga
dapat memberi manfaat, motivasi dan prestasi anak-anak yang dikelola oleh
yayasan Al Kautsar.
Kami berharap dengan semboyan untuk lebih amanah, jujur dan
profesional dapat terwujud. Juga apa yang kami cita-citakan untuk mencerdaskan
bangsa ini dapat tercapai.
Untuk
perbaikan dan kemajuan Yayasan dimasa datang kami mohon kritik dan saran yang
konstruktif sehingga tercapai cita-cita kita bersama.
Wassalam.
Profil Sekolah
- Nama Yayasan : Yayasan Pendidikan Islam Al Kautsar
- SK Pendirian nomor : 427 Tanggal 27 Juni 2011
- Nomor Statistik DTA : 311232160254 Tanggal : 09 Mei 2011
- Nomor Statistik TKQ : 401232160016 Tanggal : 10 Mei 2011
- Nomor Statistik TPQ : 411232160400 Tanggal : 10 Mei 2011
- Jenjang Akreditasi : Terdaftar
- Website : http://yapialkau.blogspot.com /
- e-mail : ypi.alkautsar1@gmail.com /
- : ypia.alkautsar@yahoo.co.id
- Kondisi/Lingkungan : Baik dan Kondusif
Sejarah berdirinya Yayasan
Pendidikan Islam Al – Kautsar yang mana Pada akhir 2007 Ustadz Asmawi, SE
sebagai perintis,dirumahnya tidak dapat menampung untuk pengajian,maka
dibuatlah bedeng di lokasi FASUM ( Fasilitas Umum ) oleh Bapak Jarwoto Selaku Seksi Ubudiyah RT 03 RW 12 bersama Bapak Narso pengurus RT 03 RW 012 dan warga RT 03 RW 12 ditanah kosong untuk pengajian,waktu itu kurang lebih
pengajian baru berjalan sekitar 2 bulan,karena lokasi untuk pengajian adalah
milik Bapak Adiono maka dibongkarlah bedeng,karena akan dibangun rumah , saat
rumah mulai dibangun Bapak Adiono mengundang Majelis Taklim Bapak – Bapak pada
malam jum’at, waktu mengadakan taklim Bapak Adiono bernadzar apabila nanti
rumah sudah jadi akan tetap di buat pengajian.disaksikan ketua RT 003/12 (Bp.Triawan)
dan jama’ah pengajian.
Berangkat dari itulah Bapak
Jarwoto bersama Bapak Adiono meniatkan bersama membentuk Yayasan Pendidikan
Islam Al - Kautsar sebagai lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang sosial
keagamaan, khususnya pembinaan masyarakat Islam. YPIA berkedudukan di Desa Karang
satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Awal di rintisnya YPI Al Kautsar
adalah tanggal 27 September 2007 yang sudah berlangsung pengajian Iqro dan
mambaca Alqur’an.
Seperti gayung bersambut maka
ungkapan dan harapan diatas dapat diwujudkan dengan sebelumnya dilakukan
musyawarah untuk pembentukan Yayasan yang. disyahkan dalam Akte Notaris dengan
Akta No. 427 tanggal 27 Juni 2011 dengan Notaris Joko Suryanto,SH yang beralamat
di :
Jl.Ir.H.Juanda No.7 C-D Bekasi
Visi, Misi Dan Tujuan
Dasar Landasan
Al-Qur'an dan Hadits
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Visi
Mulia,Manfaat ,Mandiri ,Maju Bersama ( 4MB )dengan menjunjung
nilai-nilai profesionalisme, jujur dan amanah dengan mengharapkan Ridlo Allah
SWT.
Misi
1. Melakukan usaha maksimal dalam pendidikan akhlak dan ilmu
berdsarkan Al Qur'an dan Hadits
berdsarkan Al Qur'an dan Hadits
2. Agar generasi penerus tidak buta Al Qur'an
3. Lembaga sosial keagamaan yang memperjuangkan terciptanya
masyarakat muslim yang memiliki akhlak mulia sehingga
terwujud Islam sebagai Rahmat Sekalian alam.
masyarakat muslim yang memiliki akhlak mulia sehingga
terwujud Islam sebagai Rahmat Sekalian alam.
Tujuan
Tujuan Yayasan Ialah :
1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapianya upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
2. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya
manusia muslim yang taqwa,berbudi luhur, berpengetahuan sempurna,
cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama,
bangsa dan negara.
3. Merevitalisasi kebudayaan islam di wilayah yayasan demi mebendung
kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari'at Islam
atau kepribadian bangsa indonesia.
4. Membantu pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim
piatu, fakir miskin
Kebijakan Mutu
1. YPI Al Kautsar Bekasi bertekad menciptakan Yayasan Islam yang unggul
dalam akademik non akademik dan unggul dalam pelayanan publik.
2. YPI Al Kautsar bertekad membentuk siswa yang berkualitas dan mampu
bersaing.
3. Meningkatkan kualitas guru yang memiliki inovasi dan kreativitas, serta
memiliki loyalitas tinggi terhadap tugasnya.
4. Menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenagkan.
Tujuan Yayasan Ialah :
1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapianya upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
2. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya
manusia muslim yang taqwa,berbudi luhur, berpengetahuan sempurna,
cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama,
bangsa dan negara.
3. Merevitalisasi kebudayaan islam di wilayah yayasan demi mebendung
kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari'at Islam
atau kepribadian bangsa indonesia.
4. Membantu pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim
piatu, fakir miskin
Kebijakan Mutu
1. YPI Al Kautsar Bekasi bertekad menciptakan Yayasan Islam yang unggul
dalam akademik non akademik dan unggul dalam pelayanan publik.
2. YPI Al Kautsar bertekad membentuk siswa yang berkualitas dan mampu
bersaing.
3. Meningkatkan kualitas guru yang memiliki inovasi dan kreativitas, serta
memiliki loyalitas tinggi terhadap tugasnya.
4. Menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenagkan.
Sasaran Mutu
1.
Peningkatan mutu dalam membrantas buta
huruf alqur’an,pelaksanaan sholat dan ibadah lain
2.
Peningkatan kehadiran siswa dengan
tingkat absensi di bawah 5 %
3.
Peningkatan kualitas pengajaran
Pendidik yang dicirikan standar kurikulum
4.
Melakukan rutinitas Ujian semester dan
kelulusan dengan hasil terbaik
5.
Kegiatan ekstrakurikuler berprestasi
ditingkat Kabupaten, Propinsi dan Nasional.
KEGIATAN-KEGIATAN
Dalam menjalankan misi tersebut,
YPIA telah menetapkan misi utamanya
dalam tiga bidang kegiatan, yaitu:
A. Pendidikan/Sosial
1. Mendirikan lembaga - lembaga pendidikan baik formal maupun
non - formal
2. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu
pengetahuan dan Teknologi.
3. Mendirikan Panti Asuhan dan Pati jompo
4. Mendirikan rumah sakit,poliklinik, dan laboratorium kesehatan
5. Membuka usaha di segala bidang demi kemajuan Yayasan
1. Mendirikan lembaga - lembaga pendidikan baik formal maupun
non - formal
2. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu
pengetahuan dan Teknologi.
3. Mendirikan Panti Asuhan dan Pati jompo
4. Mendirikan rumah sakit,poliklinik, dan laboratorium kesehatan
5. Membuka usaha di segala bidang demi kemajuan Yayasan
B. Kemanusiaan
1.
Memberi bantuan kepada korban bencana alam dan
pengungsi.
2.
Memberikan bantuan kepada anak-anak yatim, fakir
miskin, dan gelandangan.
3.
Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah.
C. Keagamaan
1.
Mendirikan sarana ibadah dan membina manajemen
pengelolaannya secara efektif.
2.
Mendirikan dan Menyelenggarakan pondok pesantren.
3.
Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan shadaqah.
4.
Meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam dan
melaksanakan syiar keagamaan
SUSUNAN KEPENGURUSAN
TAHUN 2016 – 2019
Pendiri
: ADIONO, ST
:
TUTI SUGIARTI, BA
: GUS JARWO, ST
Pengawas : TUTI
SUGIARTI, BA
Ketua Dewan
Pembina :
Dewan
Pembina :
Ketua Umum : GUS JARWO,ST
Sekretaris : SUHARTO
Bendahara
Umum : KASLAM,
SE
Majelis
Pendidikan &Dakwah :
TRIAWAN, SP
Korwil Pendidikan & Dakwah : KARYANTO, S.Pd
Humas dan
Publikasi : AGUS
SUPRIYANTO
ANGGARAN DASAR
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL KAUTSAR
Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
menyebut nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang.
Insaf
dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat
Islam sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan
lengkapnya media peribadatan dan dakwahnya, sehingga menjadi muslim yang taqwa,
berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab
terhadap agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan peribadatan
melalui aliran Ahli Sunnah Wal Jama’ah berhaluan dari lima madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i,Hambali dan Ja’far merupakan tugas yang sangat mulia.
Yakin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan pendidikan dan
tempat-tempat peribadatan ditanah air, sebagai tanda partisipasi terhadap
program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq,
hidayat dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersusunlah Anggaran Dasar Yayasan
Pendidikan Islam Al Kautsar sebagai berikut :
Pasal 1
Nama Dan Tempat Kedudukan
Yayasan ini bernama ” YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL KAUTSAR ”
dan berkedudukan di
1. Perumahan Taman Alamanda BB2 No.48-52-54 RT 003/RW 12 Karang
Satria, kecamatan Tambun Utara,Kabupaten Bekasi.
2. Perumahan Grand Mutiara Desa Belendung Kecamatan Klari,
Kabupaten Karawang.
Ditempat-tempat lain yang dipandang perlu, Yayasan ini akan membuka
kantor cabang.
1. Perumahan Taman Alamanda BB2 No.48-52-54 RT 003/RW 12 Karang
Satria, kecamatan Tambun Utara,Kabupaten Bekasi.
2. Perumahan Grand Mutiara Desa Belendung Kecamatan Klari,
Kabupaten Karawang.
Ditempat-tempat lain yang dipandang perlu, Yayasan ini akan membuka
kantor cabang.
Pasal
2
Waktu
Dan Lamanya
Yayasan
ini mulai ada kegiatan bulan November
2007 yang setatusnya adalah lembaga pendidikan dan didirikan mulai tanggal 19 Januari
2010, berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal
3
Azas
Yayasan ini berazaskan :
1) Al Qur’an dan Hadits
2)
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal
4
Sifat
Yayasan ini bersifat terbuka dengan
dasar kekeluargaan dan gotong royong serta sosial edukatif.
Pasal
5
Visi
Yayasan
ini memiliki visi mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya,
berkepribadian, dan berakhlak luhur.
Pasal
6
Misi
1. Melakukan usaha maksimal dalam pendidikan akhlak dan ilmu berdasarkan
Al Qur'an dan Hadits
2. Agar generasi penerus tidak buta Al Qur'an
3. Lembaga sosial keagamaan yang memperjuangkan terciptanya masyarakat
muslim yang memiliki akhlak mulia sehingga terwujud Islam sebagai rahmat
sekalian alam.
Al Qur'an dan Hadits
2. Agar generasi penerus tidak buta Al Qur'an
3. Lembaga sosial keagamaan yang memperjuangkan terciptanya masyarakat
muslim yang memiliki akhlak mulia sehingga terwujud Islam sebagai rahmat
sekalian alam.
Pasal
7
Tujuan
Tujuan Yayasan ialah :
1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
2. Mengembangkan dakwah islaminyah di masyarakat demi tercapainya manusia
muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan
terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3. Merevitalisasi kebudayaan islam di wilayah yayasan demi membendung
kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari'at islam atau kepribadian
bangsa Indonesia.
bangsa Indonesia.
4. Membantu pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim -piatu,
fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut yayasan ini berusaha :
1. Mendirikan dan merawat gedung - gedung sekolah dan madrasah -
madrasah yang menjadi unit pendidikan Yayasan.
madrasah yang menjadi unit pendidikan Yayasan.
2. Mempersiapkan tenaga - tenaga pengajar terutama di sekolah - sekolah
dan madrasah -madrasah yang menjadi unit pendidikan yayasan.
3. Mengadakan hubungan dengan lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
4. Membentuk kader - kader remaja yang bermental islam.
5. Memberikan beasiswa dan santunan pada anak yatim - piatu,
fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.
fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.
6. Mengadakan usaha - usaha lain yang bermanfaat bagi Yayasan
dan masyarakat.
dan masyarakat.
Pasal
9
Kekayaan
Yayasan
Kekayaan Yayasan ini terdiri dan
dihimpun serta diperoleh dari :
1) Modal pertama sebesar Rp. 50.000.000,-
(Lima puluh juta ribu rupiah).
2) Bangunan madrasah seluas 272 Mv (Dua ratus tujuh puluh dua meter
persegi).
3)
Bidang-bidang
tanah lain 72 Mv (Tujuh puluh dua meter persegi) .
4) Inventaris madrasah.
5) Sumbangan dari para dermawan yang
tidak mengikat.
6) Hibah, hibah wasiat, wasiat dan
waqaf.
7) Usaha-usaha lain yang halal dan
tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Pasal
10
Pengurus
Yayasan
1. Sebagai penerus dari kepengurusan
Tahun 2016-2019, sebagai berikut :
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pendiri :
ADIONO, ST
:
TUTI SUGIARTI, BA
: GUS JARWO, ST
Ketua Dewan
Pembina :
Dewan
Pembina :
Ketua Umum : GUS JARWO,ST
Sekretaris : SUHARTO
Bendahara
Umum :
KASLAM, SE
Majelis
Pendidikan & Dakwah :
TRIAWAN, SP
Korwil Pendidikan & Dakwah : KARYANTO, S.Pd
Humas dan
Publikasi : AGUS SUPRIYANTO
2. Struktur Organisasi terdiri atas : Dewan Pendiri,
Dewan Pengawas, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
Dewan Pengawas, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
3. Pengurus inti terdiri atas, Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, dan beberapa koordinator,
secara bersama - sama mempunyai hak dan wewenang,
mengurus, membina, mengawasi,dan memberikan sanksi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
( ART )
Bendahara Umum, dan beberapa koordinator,
secara bersama - sama mempunyai hak dan wewenang,
mengurus, membina, mengawasi,dan memberikan sanksi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
( ART )
4. Masing - masing koordinator berhak membentuk seksi -
seksi dan personalianya menurut keperluan,
sesuai dengan perkembangan Yayasan.
seksi dan personalianya menurut keperluan,
sesuai dengan perkembangan Yayasan.
5. Pendiri mempunyai suara yang menentukan dalam
mengambil semua keputusan,baik intern maupun extern.
mengambil semua keputusan,baik intern maupun extern.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan
pengurus berakhir karena :
1) Meninggal dunia.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Dinyatakan pailit atau ditaruh
dibawah pengampuan.
4)
Diberhentikan
oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang
bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah
Tangga Yayasan.
Tangga Yayasan.
5) Habis masa pengabdiannya.
Pasal
12
Hak
dan Kewajiban
1) Ketua umum bersama-sama salah
seorang Ketua lainnya, salah seorang
Sekretaris, dan salah seorang Bendahara, mewakili Yayasan, di dalam
dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan
maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan
maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
1) Meminjamkan
uang, membeli, menjual,
memindahtangankan barang-barang tidak bergerak
milik Yayasan.
memindahtangankan barang-barang tidak bergerak
milik Yayasan.
2) Mengikat
Yayasan sebagai borg (penganngung/avalist).
2)
Pengurus
harian bertindak pula mengatur pembagian pekerjaan diantara
mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3)
Jika
terdapat lowongan dalam badan pengurus, maka pengurus harian
harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri
maupun orang luar, atas saran para pendiri.
harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri
maupun orang luar, atas saran para pendiri.
Pasal
13
Dewan
Pengawas
Yayasan ini mempunyai dewan pengawas
yang paling sedikit seorang penasehat.
Pasal
14
Rapat
Badan Pengurus
1) Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali,
dan jika dianggap perlu oleh badan pengurus dapat diadakan rapat sewaktu -waktu
dan jika dianggap perlu oleh badan pengurus dapat diadakan rapat sewaktu -waktu
2) Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua.
3) Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota Badan
Pengurus ,dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pengurus ,dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4) Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.
5) seorang anggota badan pengurus yang berhalangan hadir, dapat diwakili
secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara.
secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara.
Pasal
15
Anggaran
Rumah Tangga
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam
anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh
Badan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
Pasal
16
Tahun
Buku
- Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun.
- Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan.
Pasal
17
Perubahan
Anggaran Dasar
Anggaran
Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan
untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
Pasal
18
P
e m b u b a r a n
- Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah.
- Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
- Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban=kewajiban serta bebenahan-bebenahan lainnya, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini.
Pasal
19
Lain-lain
Hal-hal
yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan
diatur secara musyawarah oleh para pendiri bersama (Pengurus).
Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Pendidikan Islam Al Kautsar
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Selain
pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus YPI Al Kautsar, terdiri
dari ;
1) Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat
langsung oleh sesepuh Yayasan.
2) Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan
hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-sarandan acuan dari sesepuh Yayasan.
1) Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat
langsung oleh sesepuh Yayasan.
2) Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan
hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-sarandan acuan dari sesepuh Yayasan.
BAB II
PENGURUS YAYASAN
Pasal
2
1)
Pengurus Yayasan terdiri atas :
1)
Pengawas
2)
Ketua
Umum
3)
Sekretaris
Umum
4)
Sekretaris
5)
Bendahara
Umum
6)
Bendahara
7)
Majelis
Pendidikan & Umum
8)
Humas
dan Publikasi
2) Pelaksana program Yayasan
terdiri atas :
a) dalam bidang pengelolaan perwakafan dan pengembangan keuangan
Yayasan dilaksanakan oleh Ketua Yayasan dibantu oleh beberapa pelaksana
teknis harian.
b) Dalam bidang hubungan masyarakat, spiritualitas, dan pengembangan keuangan
dan masyarakat dilaksanakan oleh humas dan publikasi, dibantu oleh
seorang sekretaris.
c) Dalam bidang pengelolaan pendidikan dan pengembangan SDM kependidikan
dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan dan Da'wah
(1) Bidang SDM dan Kurikulum
(2) Bidang sarana dan Prasarana
a) dalam bidang pengelolaan perwakafan dan pengembangan keuangan
Yayasan dilaksanakan oleh Ketua Yayasan dibantu oleh beberapa pelaksana
teknis harian.
b) Dalam bidang hubungan masyarakat, spiritualitas, dan pengembangan keuangan
dan masyarakat dilaksanakan oleh humas dan publikasi, dibantu oleh
seorang sekretaris.
c) Dalam bidang pengelolaan pendidikan dan pengembangan SDM kependidikan
dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan dan Da'wah
(1) Bidang SDM dan Kurikulum
(2) Bidang sarana dan Prasarana
Pasal 3
1) Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati
AD/ART Yayasan.
b) Memelihara
dan menjaga nama baik Yayasan.
2) Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a)
Memberikan
pendapat dan saran-saran.
b)
Membela
diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan.
Pasal 4
1) Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Yayasan.
b) Memelihara dan menjaga nama baik
Yayasan.
2) Hak anggota Badan Pengurus Biasa :
a) Memilih
dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh Yayasan, kecuali yang
dicabut haknya.
b) Memberikan pendapat dan saran-saran.
c) Membela diri atau memperoleh
pembelaan.
d) Memperoleh penghargaan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
5
1)
Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Memberikan
nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana,
diminta maupun tidak diminta.
diminta maupun tidak diminta.
2) Ketua Umum, mempunyai tugas
dan wewenang :
a) Meminta pertanggung jawaban kepada
Pelaksana Harian.
b) Memberi penjelasan kepada
masyarakat.
c) Mengangkat dan memberhentikan
anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru,
dan Karyawan.
dan Karyawan.
d)
Membuat
Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY),
berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
e) Mengawasi dan memeriksa keuangan
Yayasan.
3) Wakil
Ketua
a) Membantu kegiatan Ketua Umum baik
external maupun internal
4) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Mengagendakan
dan mengarsip surat keluar masuk.
b)
Menyusun
dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan
dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum.
dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum.
5) Bendahara, mempunyai tugas
dan wewenang :
a) Menerima, membukukan dan mengamankan
keuangan Yayasan.
b) Menyediakan keuangan berdasarkan
kebutuhan.
c) Mendistribusikan keuangan
berdasarkan anggaran.
d) Menyampaikan laporan berkala pada
musyawarah Pengurus.
e) Mengelola dan mengembangkan keuangan
Yayasan.
f) Mengeluarkan bisyarah Pengurus,
Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
g) Mengeluarkan uang Yayasan harus ada
rekomendasi Ketua dan
Sekretaris Yayasan.
Sekretaris Yayasan.
h) Bersama Kepala Madrasah menyusun
RAPBM (unit).
i)
Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja
Madrasah (APBM).
Madrasah (APBM).
j)
Merencanakan,
mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
k) Melaporkan seluruh program dan hasil
kerjanya kepada Kordinator.
l)
Mengontrol
setoran uang dari unit ke Yayasan.
6) Humas dan Publikasi,
mempunyai tugas dan wewenang :
a) Mensosialisasikan program Yayasan
kepada masyarakat.
b) Mengakomodir aspirasi masyarakat dan
menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
c) Mengadakan PHBI.
7) Koordinator
Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Melaksanakan program Yayasan dalam
bidang kependidikan formal dan non formal
b) Mengetahui Rancangan Anggaran Penerimanaan
dan Belanja Madrasah (RAPBM).
c) Melaporkan seluruh kegiatan Madrasah
kepada Yayasan.
d) Mengawasi dan mengevaluasi kinerja
Bidang-bidang.
e) Bersama-sama Kepala Madrasah
meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan
dan pengajaran.
dan pengajaran.
f) Bersama-sama Kepala Madrasah
menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
g) Mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
h) Melaporkan seluruh program dan hasil
kerjanya kepada Kordinator.
i)
Berhak
mengadakan rapat jika dianggap perlu.
8) Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan
formal.
b) Menentukan dan mengevaluasi
pembagian kerja bagi Staf dibawahnya.
c) Melakukan pembinaan terhadap Staf
dan Guru.
d) Memberi rekomendasi dan penilaian
atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e) Membuat RAPBM.
f) Bertanggung jawab atas tunggakan
keuangan unit.
g) Membuat laporan pertanggung-jawaban
secara berkala kepada Koordinator
Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.
Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.
9) Wakil Kepala I (Bidang Kurikulum dan Kesiswaan),
mempunyai tugas dan wewenang :
a) Bersama Waka II, mewakili Kepala
Madrasah apabila berhalangan.
b) Melaksanakan tugas Kepala Madrasah
dalam bidang-bidang kurikulum
dan kesiswaan.
dan kesiswaan.
10) Wakil Kepala II (Bidang
Administrasi Umum dan Keuangan), mempunyai tugas dan wewenang :
a) Bersama Waka I, mewakili Kepala
Madrasah apabila berhalangan.
b) Melaksanakan tugas Kepala Madrasah
dalam bidang-bidang ketatausahaan
dan keuangan unit.
dan keuangan unit.
11) Tata Usaha Madrasah, terdiri
atas :
a)
Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :
(1) Menerima, membukukan dan menyetor keuangan
unit kepada Yayasan.
(2) Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
(3) Membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b)
Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
(1) Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
(2) Mengagendakan dan mengarsip surat
keluar/masuk.
(3) Menyusun dan menyajikan data statistik
Madrasah.
(4) Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program
kerja akademik dan kesiswaan.
12)
Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Mengelola kelas.
b) Menyelenggarakan administrasi kelas.
c) Menyusun dan membuat statistik
bulanan siswa/i.
d) Mengisi legger.
e) Membuat catatan khusus tentang
siswa/i.
f) Mencatat mutasi siswa/i.
g) Menulis dan membagikan raport.
h) Membantu menertibkan pembayaran
keuangan siswa dalam bentuk
penagihan kepada siswa.
penagihan kepada siswa.
i) Menjaga
keaktifan siswa.
13)
Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Membuat perangkat program
pengajaran.
b) Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
c) Melaksanakan kegiatan penilaian
terhadap siswa/i.
d) Mengadakan pengembangan program pengajaran
yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Membuat catatan tentang kemajuan
siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
f) Mengisi dan memeriksa absensi
siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
14) Karyawan, terdiri atas :
a)
Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :
(1)
Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(2)
Melayani anggota perpustakaan.
(3)
Merencanakan pengembangan perpustakaan.
(4)
Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(5)
Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
(6)
Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b) Laboran,
dengan tugas dan wewenang :
(1)
Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
(2)
Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
(3)
Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium.
(4)
Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
(5)
Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
c) Tukang
Kebun, dengan tugas dan wewenang :
(1) Mengusulkan
keperluan alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana
dan Prasarana.
dan Prasarana.
(2)
Menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah.
(3)
Memelihara tanaman dilingkungan Madrasah.
(4)
Menjaga dan memelihara alat-alat Madrasah.
(5)
Memberikan laporan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
d) Keamanan,
dengan tugas dan wewenang :
(1)
Menjaga dan mengamankan Madrasah.
(2)
Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
(3)
Mengamankan segala kegiatan Madrasah.
(4)
Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal
6
1) Pengangkatan
a)
Pengurus;
pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b)
Kepala
Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat
anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang
dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang
dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
c)
Staf
Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan prosedur
sebagai berikut :
sebagai berikut :
(1) Rekruitment oleh
Kepala Madrasah.
(2) Meminta rekomendasi
dari Bidang SDM dan Kurikulum.
(3) Meminta persetujuan
Kordinator.
(4) Pengangkatan yang
bersangkutan oleh Ketua Yayasan.
d) Karyawan,
pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
2) Pemberhentian
a)
Pemberhentian
anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar
Yayasan pasal 8.
Yayasan pasal 8.
b)
Kepala
Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
(1) Masa Jabatannya
berakhir.
(2) Atas permintaan
sendiri.
(3) Diberhentikan oleh
rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut :
(1) Peringatan lisan
secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
(2) Teguran tertulis 1
kali.
(3) Peringatan tertulis
1 kali
(4) Pencabutan amanat
dari yang bersangkutan.
BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal
7
Kriteria pengangkatan Kepala
Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1)
Latar belakang pendidikan :
a) Alumnus Pondok pesantren salaf
maupun modern.
b) Sarjana perguruan tinggi Islam
maupun umum.
c) Aktifis organisasi keagamaan.
2)
Profil yang diutamakan :
a. Mampu membaca al Quran dengan fasih
b. Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi
pemegang bidang studi agama.
c. Memiliki pengetahuan tentang
perkembangan sosial kemasyarakatan.
d. Sehat jasmani dan mental.
e. Berakhlaqul karimah.
f. Memiliki kapabilitas dalam disiplin
ilmunya.
g. Mampu mengajar dengan baik.
h. Memiliki loyalitas kepada Yayasan.
Pasal 8
Syarat-syarat
Kepala Madrasah :
1) Kepala Madrasah minimal telah
mengabdi selama 3 tahun.
2) Kepala Madrasah tidak merangkap
jabatan sebagai anggota Pengurus.
3) Memenuhi persyaratan akademis, yaitu
:
4) Untuk Kepala DTA,TPQ,TKQ,minimal
Sarjana S1
5) Untuk Kepala PAUD/TKIT, minimal
sarjana S1.
6) Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah,
minimal Sarjana S1.
7) Untuk Kepala Madrasah Tsanawiyah dan
Aliyah, minimal Sarjana S1.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal
9
1)
Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
2)
Kepala Madrasah dan staff, masa jabatannya adalah 4 tahun.
3)
Kepala Madrasah dan Staff dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah
ditetapkan.
BAB V
KODE ETIK GURU
Pasal
10
1)
Disiplin waktu
2)
Menjaga keaktifan Madrasah
3)
Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4)
Tidak merokok saat mengajar
5) Jika
terpaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6)
Menjaga nama baik dan citra Yayasan Pendidikan Islam Al Kautsar
7)
Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf,
Guru dan karyawan.
Guru dan karyawan.
8)
Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9)
Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10) Mematuhi dan menghormati semua tata tertib
yang telah ditetapkan Yayasan.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal
11
1) Rapat pengurus diadakan sesuai
dengan Anggaran Dasar Yayasan pasal 11.
2) Rapat antar Kepala Bidang diadakan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin
oleh Kordinator Madrasah.
oleh Kordinator Madrasah.
3) Rapat Kepala Bidang dengan Kepala
Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala
Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4) Rapat penyusunan RAPBM diadakan
menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir
tahun pelajaran.
5) Rapat penyusunan RAPBY diadakan
selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6) Rapat Yayasan dengan Kepala Madrasah
dan Staf diadakan sekurangnya satu kali
dalam 6 bulan.
dalam 6 bulan.
7) Rapat bersama antara Pengurus dan
Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
BAB VII
SUMBER DAN
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
1)
Tanah wakaf
2)
Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a)
SPP
(Syahriyah)
b)
Tasyakur
c)
OSIS
3)
Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a)
Pendaftaran.
b)
Raport.
c) Her registrasi
d) Kartu SPP
e) Pendapatan lain yang bersifat
insidentil (Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4)
Bantuan masyarakat.
5)
Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)
Dana ujian
7)
Retribusi pedagang.
Pasal 13
1)
Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening.
2)
Dana yang dikelola Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah
:
a)
Dana
Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)
Pendapatan
Bulanan, kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan.
c)
Dana
ujian.
d)
Uang
legalisir.
e)
Surat
ijin.
f)
Uang
denda.
g)
Hasil
pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.
BAB VIII
B I S Y A R A H
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1)
Bisyarah Pengurus Yayasan.
2)
Tunjangan sosial dan kesehatan.
3)
Tunjangan Hari Raya (THR).
4)
Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala,
TU dan Wali Kelas.
TU dan Wali Kelas.
5)
Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama
pengabdiannya,
yaitu :
yaitu :
a)
Golongan A, diatas 15 tahun
b)
Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun
c)
Golongan C, antara 5 tahun sampai 10
6) HR
mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam.
7)
Transportasi kehadiran.
Pasal
15
1) Bisyarah
Pengurus Yayasan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya
(THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.
(THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.
2) Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan
kepada masing-masing unit.
kepada masing-masing unit.
BAB IX
C U T I
Pasal
16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan
menjadi :
1) Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan
akan tetap mendapatkan bisyarah.
akan tetap mendapatkan bisyarah.
2) Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan
untuk
melaksanakan tugasnya.
melaksanakan tugasnya.
3) Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti
terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan.
terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan.
4) Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali
HR dan
Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal
17
1) Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh
Koordinator Pendidikan melaluiBidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.
Koordinator Pendidikan melaluiBidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.
2) Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit
dan dibebankan pada keuangan unit.
dan dibebankan pada keuangan unit.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
18
1) Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2) Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3) Setiap
personal dilingkungan Yayasan Pendidikan Islam Al Kautsar diharuskan
mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4) Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.